Catatan tentang apa artinya 'pensiun' bagi mereka yang tidak pernah memiliki pekerjaan formal

Jika pensiun didefinisikan sebagai berakhirnya pekerjaan formal berbayar, maka sebagian besar perempuan Indonesia di atas 60 tahun sudah pensiun sejak usia dua puluhan.

Jika pensiun didefinisikan sebagai berakhirnya pekerjaan formal berbayar, maka sebagian besar perempuan Indonesia di atas 60 tahun sudah "pensiun" sejak usia dua puluhan. Kategori itu runtuh begitu bersentuhan dengan bentuk nyata sebuah kehidupan.

Ini bukan masalah semantik. Ini masalah siapa yang dianggap berhak atas perlindungan di hari tua, dan siapa yang tidak.

Masalah dengan kategori

Literatur ekonomi penuaan menggunakan konsep "labor force exit" — keluar dari pasar kerja — sebagai proksi untuk pensiun. Namun bagi perempuan yang bekerja di sektor informal, di ladang keluarga, atau sebagai pengasuh tidak berbayar, tidak pernah ada "entry" yang jelas ke dalam pasar kerja formal. Maka tidak ada pula "exit" yang bisa dicatat.

Mereka ada di dalam ekonomi, tetapi tidak di dalam statistiknya.

Apa yang ini berarti untuk kebijakan

Jika kita menggunakan "labor force exit" sebagai dasar eligibilitas pensiun, kita secara sistematis mengecualikan kelompok yang paling rentan: perempuan dengan riwayat kerja informal atau tidak berbayar.

Solusinya bukan memperluas definisi pensiun yang ada, tetapi mempertanyakan apakah "riwayat kontribusi" masih relevan sebagai dasar perlindungan sosial di usia lanjut. Beberapa negara sudah beralih ke model universal: semua orang di atas usia tertentu mendapat tunjangan, tanpa persyaratan riwayat kerja. Ini bukan kemewahan. Ini logika dasar perlindungan sosial.